Pelajar peduli COVID 19
Sumber:https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200324160037-20-486543/pemerintah-indonesia-buka-pintu-donasi-untuk-lawan-corona

Pemerintah Indonesia Buka Pintu Donasi untuk Lawan Corona

CNN Indonesia
Selasa, 24/03/2020 16:30
Pemerintah Indonesia Buka Pintu Donasi untuk Lawan Corona
Ilustrasi penanganan pasien virus corona (ARIF FIRMANSYAH/ARIF FIRMANSYAH)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Indonesia membuka pintu donasi dari berbagai pihak yang ingin mendukung langkah-langkah percepatan penanganan virus corona (Covid-19) di Indonesia. Donasi bisa berupa uang atau barang.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana BNPB Agus Wibowo mengatakan donasi akan dikelola oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang diketuai Doni Monardo.

"Membuka dukungan dari berbagai pihak, dalam dan luar negeri, untuk mempercepat penanganan coronavirus disease 2019 atau Covid-19. Penerimaan bantuan dapat berupa uang dan barang," kata Agus kepada wartawan, Selasa (24/3).

Agus menerangkan donasi berupa uang yang berasal dari dalam negeri bisa disalurkan melalui rekening Bank BRI dengan nomor 0329-01-004314-30-6 atas nama RPL 175 PDHL BNPB COVID-19 DN.

Sementara donasi berupa uang dari luar negeri bisa disalurkan melalui rekening Bank BNI dengan nomor 2019191251 atas nama RPL 175 PDHL BNPB COVID-19 LN. Kode unik atau SWIFT code yang digunakan adalah BNINIDJA*.

"Pengelolaan rekening dan pelaporan pertanggungjawaban dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup kementerian negara dan lembaga serta administrasi pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang," tuturnya.


Donasi berupa barang dari dalam negeri bisa dikirim ke Kantor BNPB di Jakarta Timur. Namun pengirim harus membuat surat pemberitahuan lebih dulu terkait rincian barang kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
Sementara donasi barang dari luar negeri, Agus mengatakan bisa mendapat keringanan bea cukai. Pengirim bisa mengajukan permohonan keringanan tersebut ke BNPB melalui alamat surel klnbnpb@gmail.com dengan tembusan ke alamat surel bnpb.pusdalops@gmail.com(Pusdalops BNPB).

"Surat rekomendasi akan dikeluarkan dalam waktu delapan jam kerja. Multipihak perlu dipahami bahwa ketidaklengkapan dokumen akan memperlambat respon BNPB dalam memberikan surat rekomendasi yang dibutuhkan," ucapnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini